PANDUAN LAYANAN
penduduk datang
penduduk yang ingin datang dari desa sebelumnya harus melaporkan pada pihak kantor desa setempat, guna untuk mendata kedatangan.
Syarat :
1. KK asli
2. Surat Pengantar
penduduk pindah
penduduk yang ingin pindah dari desa harus melaporkan pada pihak kantor desa setempat, guna untuk mendata kepindahan.
Syarat :
1. KK asli
2. Surat Pengantar
penduduk meninggal
Setiap ada penduduk meninggal wajib melaporkan oleh pihak keluarga yang bersangkutan dengan si penduduk meninggal kepada pelaksana setempat di kantor desa lubuk terentang. Pencatatan kependudukan meninggal didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan.
Syarat :
1. KK asli
2. Copy KK
3. Copy KTP Pelapor
4. Formulir isian Permohonan
penduduk lahir
penduduk yang baru lahir wajib untuk di data di kantor desa yang bersangkutan. maka dari itu, pihak orangtua harus memberikan tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas.
Syarat :
1. Copy Akta Perkawinan orang tua
3. Copy KK dan KTP orang tua
4. Formulir isian